Posted in

Samsat Keliling Bali: Jadwal & Lokasi Selasa, 10 Juni [Cek di Sini!]

Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali menyapa masyarakat Bali, memberikan kemudahan signifikan dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Meskipun layanan ini secara berkala hadir, pada bulan Juni 2025 ini, kehadirannya semakin memudahkan akses. Khususnya, pada Selasa hari ini (10/6), sejumlah titik strategis di Bali telah disiapkan untuk melayani Anda.

Inisiatif Samsat Keliling Bali ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pengurusan dokumen kendaraan lainnya, sehingga para wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu di kantor Samsat induk.

Pada Selasa (10/6) ini, warga Denpasar dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Puri Peguyangan, tersedia mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, bagi semeton di Kabupaten Gianyar, layanan hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring. Loket akan dibuka sejak pukul 08.30 WITA dan melayani hingga pukul 12.00 WITA.

Untuk wilayah Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di depan Pasar Pekutatan. Waktu operasionalnya sama seperti di Denpasar, yakni dari pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.

Terakhir, di Kabupaten Tabanan, lokasi Samsat Keliling berada di Wantilan Pura Desa Kaba-Kaba. Pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA.

Agar proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda berjalan lancar di Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting. Pertama, siapkan KTP asli dan fotokopi. Kedua, bawalah STNK asli dan fotokopi. Ketiga, jangan lupa notice pajak kendaraan Anda. Terakhir, pastikan kendaraan tersebut atas nama Anda sendiri.

Penting untuk diingat, layanan Samsat Keliling melayani pengesahan STNK tahunan. Namun, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda wajib mengurusnya langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota.

Mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya akan bervariasi. Besaran pajak yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *