Mysites – , Jakarta – Lion Air mengumumkan perubahan pada ketentuan bagasi tercatat gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) menjadi 10 kilogram untuk semua jalur penerbangan domestik dan internasional.
Dikutip dari laman Lion Air, kebijakan baru ini akan mulai berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan pada atau setelah 17 Juli 2025.
Menurut pihak maskapai, perubahan ini merupakan langkah untuk memberikan layanan yang lebih praktis dan sesuai dengan tren perjalanan saat ini, sambil tetap memastikan penerbangan tetap aman, nyaman, dan terjangkau.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketentuan bagasi Lion Air yang diperoleh oleh penumpang berdasarkan pada tanggal pembelian tiket, bukan pada tanggal keberangkatan.
- Pembelian sebelum 17 Juli 2025: Penumpang masih berhak mendapatkan kuota bagasi gratis sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yaitu 15 kilogram atau 20 kilogram tergantung pada rute yang dipilih.
- Pembelian pada atau setelah 17 Juli 2025: Penumpang akan mengikuti ketentuan baru yang menetapkan kuota bagasi gratis sebesar 10 kilogram.
Alasan Penyesuaian Bagasi Lioan Air
Lion Air melakukan perubahan pada kebijakan bagasi untuk mengikuti perkembangan tren perjalanan saat ini, di mana banyak penumpang lebih memilih untuk bepergian dengan lebih sedikit barang yang lebih praktis.
Walaupun regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 memperbolehkan maskapai berbiaya rendah atau Low-Cost Carrier (LCC) untuk menawarkan bagasi tercatat sebesar 0 kilogram, Lion Air berupaya untuk memberikan kenyamanan dengan menyediakan 10 kilogram bagasi tercatat gratis ditambah 7 kilogram untuk bagasi kabin.
Bagi penumpang yang memerlukan ruang tambahan, ada pilihan untuk membeli bagasi tambahan secara prabayar dengan tarif yang lebih terjangkau melalui website resmi atau aplikasi BookCabin.
Selain itu, kebijakan ini pun diharapkan dapat mendorong penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar untuk menggunakan layanan kargo, sehingga mendukung kelancaran pengiriman produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.
Aturan Sebelumnya
Pada 10 November 2024, dilutip dari laman Lion Air, Lion Group merilis ketentuan ukuran dan jenis FBA untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang.
Kebijakan ini khusus ditujukan untuk barang bawaan yang bukan koper, seperti kotak kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung dengan bobot lebih dari 10 kilogram. Jika ukuran barang-barang tersebut melebihi batas maksimum 35 x 35 x 30 sentimeter, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk bagasi (Excess Baggage Ticket/EBT).
Penumpang yang membawa barang dalam kategori ini memiliki dua pilihan saat mendaftar di konter check-in: membayar biaya EBT dengan minimal tarif 5 kilogram, atau memilih untuk mengirimkan barang tersebut melalui layanan kargo sebelum hari keberangkatan.
Tindakan ini diambil Lion Air untuk memastikan bahwa semua barang bawaan dapat dikelola dengan aman dan tidak mengganggu proses operasional penerbangan pada saat itu.
Pilihan Editor: Lion Air Pangkas Jatah Bagasi jadi 10 Kilogram Mulai 17 Juli