Mysites – , Jakarta – Hal yang lumrah mengambil foto saat liburan. Momen berkesan selama perjalanan pun akan tersimpan untuk kenang-kenangan. eShores platform perjalanan mewah berbasis di Inggris mengungkapkan beberapa destinasi populer di dunia memiliki aturan tentang foto.
Gavin Lapidus pendiri eShores, menekankan pentingnya memahami hukum setempat dan kepekaan budaya saat berlibur ke luar negeri. “Kami selalu menyarankan wisatawan untuk meneliti batasan fotografi sebelum mereka bepergian, atau lebih baik lagi, berbicara dengan konsultan perjalanan berpengalaman yang memahami nuansa budaya dan persyaratan hukum setiap destinasi,” ujarnya dikutip dari Daily Mail.
Sebagai konsultan perjalanan berpengalaman, dia juga memperingatkan wisatawan agar waspada saat mengambil foto di dalam atau di dekat tempat keagamaan, gedung pemerintahan, lembaga budaya, zona militer, bangunan bersejarah yang dilindungi hak cipta, dan ruang publik dengan undang-undang privasi.
Berikut ini adalah destinasi yang memiliki aturan mengambil foto
1. Dubai
Di Dubai, mengambil foto secara umum diperbolehkan untuk penggunaan pribadi, terutama di tempat-tempat wisata populer. Namun sebaiknya memperhatikan privasi dan menghindari mengambil foto orang tanpa izin mereka, karena ini merupakan pelanggaran hukum privasi Uni Emirat Arab
Turis berpotensi membayar denda hingga 500 ribu dirham Uni Emirat Arab atau Rp 2,1 miliar. Wisatawan dilarang menggunakan kamera di gedung-gedung pemerintah, lokasi militer, istana tertentu, dan area tertentu di seluruh emirat.
2. Spanyol
Sementara di Spanyol, berswafoto dengan, bersama, atau melibatkan petugas polisi di tempat umum dapat memicu denda yang sangat besar mulai dari 600 hingga 30.000 euro atau sekitar Rp 11 juta hingga Rp 572 juta.
Peraturan ini berdasarkan Gag Law tahun 2015, yang awalnya untuk membatasi fotografi atau perekaman polisi. Namun kini melarang penggunaan gambar yang tidak sah yang dapat membahayakan keselamatan petugas atau menghalangi pekerjaan mereka. Peraturan ditegakkan secara aktit terutama selama protes di lokasi sensitif seperti bandara.
3. Jepang
Wisatawan yang berkunjung ke Jepang sebaiknya tidak berfoto di kuli. Larangan penggunaan kamera juga diberlakukan di stasiun kereta dan penginapan ryokan tradisional.
Termasuk di distrik geisha bersejarah, seperti kawasan Gion yang terkenal di dunia di Kyoto. Mengambil swafoto tanpa diminta dengan geisha, atau bahkan sekadar mengambil foto mereka di area tertentu, dapat mengakibatkan denda sebesar 10 ribu yen atau sekitar Rp 1,1 juta.
4. Portofino
Destinasi di Italia ini menerapkan beberapa pembatasan untuk mengelola kepadatan pejalan kaki selama musim liburan yang ramai. Jadi kalai terlalu lama saat mengambil swafoto di zona tanpa antrean dapat didenda hingga 275 euro atau sekitar Rp 5,2 juta.
5. Korea Selatan
Sementara di Korea Selatan, privasi dianggap serius dengan undang-undang ‘Right to Face, yang memberikan perlindungan gambar yang komprehensif kepada anggota masyarakat. Jadi mengambil foto seseorang tanpa izin mereka, baik di tempat pribadi atau bahkan di jalan, dapat menyebabkan masalah hukum seperti kemungkinan hukuman penjara jika pelakunya dapat diidentifikasi.
Pilihan editor: Patuhi 5 Pantang Saat Berkunjung ke Suku Baduy