Posted in

Visa Transit China 10 Hari: Panduan Lengkap untuk WNI!

Mysites Setelah adanya Visa ASEAN yang mempermudah perjalanan di kawasan, Tiongkok kini menyusul dengan terobosan signifikan. Beijing telah meresmikan kebijakan visa bebas transit selama 10 hari atau setara 240 jam, sebuah langkah yang sangat menguntungkan bagi para wisatawan dan pelancong asal Indonesia.

Ketentuan visa bebas transit Tiongkok ini secara resmi mulai berlaku pada hari Kamis, 12 Juni 2025, tidak hanya untuk turis dari Indonesia, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya. Kebijakan progresif ini memungkinkan fleksibilitas lebih bagi mereka yang ingin menjelajahi Tiongkok sejenak sebelum melanjutkan perjalanan ke destinasi berikutnya.

Menurut laporan kantor berita Tiongkok, Xinhua, pada Jumat, 13 Juni 2025, “Pelancong Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 daerah setingkat provinsi dan tinggal di Tiongkok hingga 10 hari, tanpa visa sebelum menuju tujuan ketiga.” Ini membuka gerbang bagi berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan pendidikan, urusan pekerjaan, hingga sekadar kesempatan untuk berekreasi dan menikmati pesona Negeri Tirai Bambu dalam waktu singkat.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa transit Tiongkok selama 10 hari ini, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi oleh turis Indonesia. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan bagi semua pihak yang terlibat.

1. Tercatat sebagai Warga Negara dari 55 Negara yang Ditentukan
Kebijakan visa bebas transit ini berlaku luas untuk warga dari 55 negara di seluruh dunia, dan Indonesia termasuk di dalamnya. Bagi turis Indonesia yang bermaksud menggunakan fasilitas visa bebas transit Tiongkok ini, kepemilikan kartu pengenal resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang sah adalah suatu keharusan. Selain Indonesia, kemudahan ini juga dinikmati oleh turis dari 40 negara Eropa, 6 negara di Amerika, 6 negara Asia lainnya, serta Australia dan Selandia Baru, menunjukkan cakupan global dari kebijakan ini.

2. Paspor Aktif Minimal Tiga Bulan
Dokumen perjalanan internasional, yaitu paspor, harus memiliki masa berlaku aktif minimal tiga bulan terhitung sejak tanggal Anda melakukan transit di Tiongkok. Meskipun demikian, sangat disarankan untuk memastikan paspor Anda memiliki masa berlaku yang jauh lebih panjang, idealnya lebih dari enam bulan, saat Anda berencana singgah di Tiongkok. Langkah proaktif ini akan sangat membantu melancarkan seluruh proses perjalanan Anda, menghindari potensi kendala di kemudian hari.

3. Memiliki Tiket Pesawat ke Negara Tujuan Ketiga
Ini adalah salah satu syarat krusial. Turis Indonesia diwajibkan untuk dapat menunjukkan bukti tiket pesawat yang valid menuju negara tujuan ketiga. Tiket tersebut harus mencantumkan detail lengkap seperti tanggal keberangkatan dan nomor kursi. Penting untuk diingat bahwa tujuan yang tertera pada tiket transit ini harus menuju negara ketiga setelah melewati Tiongkok, bukan kembali ke negara asal Anda atau menetap di Tiongkok sebagai tujuan akhir.

4. Masuk Melalui 60 Pintu Akses Internasional yang Ditunjuk
Pemerintah Tiongkok telah menyediakan 60 titik akses masuk khusus bagi turis yang ingin memanfaatkan kebijakan bebas visa transit ini. Daftar pintu masuk internasional ini sangat beragam, mencakup pelabuhan laut, bandara udara, dan stasiun kereta api di kota-kota besar yang strategis, termasuk pusat-pusat metropolitan seperti Beijing dan Shanghai. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk memilih rute transit yang paling sesuai dengan rencana perjalanan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *