Kabar gembira bagi para wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kini kembali hadir untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengurusan dokumen kendaraan Anda. Program layanan publik yang strategis ini direncanakan berlanjut hingga Juni 2025, menandakan komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan utama dari kehadiran Samsat Keliling adalah untuk mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien. Inisiatif ini sangat membantu masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Samsat Induk.
Khusus pada Senin hari ini, 16 Juni, beberapa titik layanan strategis telah disiapkan di berbagai wilayah Provinsi Bali. Berikut adalah detail lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling yang bisa Anda datangi:
- Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Pasar Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Untuk wilayah Kabupaten Buleleng, Samsat Keliling hadir di Desa Wanagiri, Sukasada, dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Karangasem, Anda bisa menemukan layanan ini di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, dengan jam operasional pukul 09.00 WITA sampai 13.00 WITA.
- Sementara itu, di Kabupaten Jembrana, layanan berlokasi di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, tepat di depan Masjid Baitul Amilin, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Penting juga untuk diingat bahwa kendaraan yang akan diurus harus atas nama sendiri.
Perlu dicatat bahwa untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan masa berlaku lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Layanan Samsat Keliling umumnya melayani perpanjangan STNK tahunan.
Mengenai biaya perpanjangan STNK, besaran tarif akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas silinder (CC) kendaraan Anda. Petugas di lokasi Samsat Keliling akan memberikan informasi lengkap mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan.