Yogyakarta – Aksi nekat mendaki puncak Gunung Merapi yang berstatus Level III atau Siaga kembali terulang pada Juni 2025 ini. Peristiwa berbahaya ini terekam dalam sebuah video amatir yang seketika menjadi sorotan di media sosial awal pekan ini, memperlihatkan sejumlah orang tengah menembus batas pendakian di gunung berapi yang masih aktif erupsi tersebut. Dalam rekaman itu, salah satu pendaki bahkan menjelaskan posisi mereka yang sudah mencapai puncak, sembari menunjukkan kondisi kawah Merapi yang diselimuti kabut tebal.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso, mengungkapkan keprihatinannya atas terus terjadinya aksi pendakian ilegal di gunung yang telah berstatus Siaga selama lima tahun terakhir. “Status Siaga berarti pendakian tidak disarankan sama sekali, karena ada potensi lontaran material vulkanik dalam radius 3 kilometer jika terjadi erupsi eksplosif di Merapi,” tegas Agus pada Senin, 16 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa potensi awan panas dari erupsi Merapi bahkan bisa mencapai jarak 7 kilometer dari puncak. “Melihat potensi bahaya tersebut, pendakian ke puncak tidak direkomendasikan hingga saat ini,” imbuhnya.
Erupsi Merapi Eksplosif
BPPTKG Yogyakarta mencatat, sejarah letusan Gunung Merapi sejak abad ke-18 menunjukkan lebih dari 80 kali erupsi. Sifat erupsi Merapi yang dominan eksplosif menjadikannya sangat berbahaya bagi siapa pun yang berada di zona bahaya. Terlebih lagi, dalam kondisi erupsi seperti saat ini, bebatuan di area dekat puncak gunung cenderung tidak stabil. Kondisi bebatuan yang rapuh ini, ketika diinjak, sangat berpotensi memicu longsor dan membahayakan keselamatan pendaki. “Bebatuan yang tak stabil itu sangat berbahaya, bisa juga licin, seperti kasus almarhum Eri (Yunanto) dulu, itu menunjukkan risiko tinggi untuk beraktivitas di puncak,” kata Agus, merujuk pada insiden tragis yang menimpa Eri Yunanto.
Eri Yunanto adalah mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang meninggal dunia di puncak Merapi pada 16 Mei 2015. Eri saat itu terpeleset dan terjatuh ke kawah Gunung Merapi saat hendak turun dari Puncak Garuda, titik tertinggi Merapi.
Pendakian Merapi Masih Ilegal
BPPTKG Yogyakarta dengan tegas menyatakan bahwa hingga Gunung Merapi dinyatakan aman, segala aktivitas pendakian menuju puncaknya adalah ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas aksi tersebut berada di tangan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). “Jika ingin menikmati keindahan Gunung Merapi, bisa diakses dari gunung lainnya, misalnya dari Gunung Merbabu di sisi selatan. Dari sana, Merapi justru terlihat sangat indah dan megah,” saran Agus.
Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi membenarkan informasi mengenai video aksi pendaki nekat yang viral di media sosial. “Informasi soal aktivitas pendakian ilegal di Merapi itu kami terima pada 11 Juni lalu, dan sempat diunggah di akun media sosial yang bersangkutan,” ungkap Wahyudi. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan TNGM, pendakian tersebut diperkirakan telah dilakukan tiga hari sebelum informasi itu diterima, yaitu pada 8 Juni 2025. “Jumlah pendaki saat itu diduga lebih dari satu orang,” tambahnya. Pihak TNGM tidak hanya mengandalkan laporan media sosial, tetapi juga telah memeriksa rekaman kamera CCTV untuk memastikan identitas para pendaki ilegal tersebut. Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan petugas TNGM untuk melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pendakian ilegal ini. “Awal pekan ini kami sedang dalam proses pemanggilan terhadap pendaki yang bersangkutan,” ujarnya.
Sanksi Pendaki Ilegal
Sebagai bentuk tindakan tegas, pada April 2025, Balai TNGM telah menjatuhkan sanksi kepada 20 orang pendaki ilegal yang terbukti nekat melakukan aktivitas pendakian di Merapi saat statusnya masih Siaga. Sanksi yang diberikan antara lain adalah pemblokiran (blacklist) mereka dari aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun. Selain itu, para pendaki ilegal tersebut juga diwajibkan melakukan kampanye dengan cara menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi di akun media sosial masing-masing secara berkala, yaitu satu unggahan setiap minggu, dan tidak boleh dihapus minimal selama enam bulan.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem kawasan Gunung Merapi, para pendaki tersebut juga diminta untuk menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000 hingga 1.500 bibit di Resor Cangkringan, Resor Dukun, Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo, serta menata persemaian dalam waktu maksimal satu bulan.
Pilihan Editor: Lilie Wijayati Menuju Tujuh Puncak Gunung Tertinggi Indonesia