Posted in

Merapi Siaga: Pendaki Nekat Viral! BPPTKG Waspada Bahaya Letusan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat sekelompok individu mendaki puncak Gunung Merapi baru-baru ini viral di platform media sosial Instagram. Insiden ini sontak memicu keprihatinan dan menjadi sorotan luas, terutama mengingat status siaga Gunung Merapi yang belum berubah selama hampir lima tahun terakhir. Pendakian yang tidak direkomendasikan ini memicu respons tegas dari otoritas terkait.

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Agus Budi Santoso, secara lugas menegaskan bahwa aktivitas pendakian ke Gunung Merapi saat ini mutlak tidak direkomendasikan. Hal ini disebabkan status gunung api aktif tersebut masih berada pada level Siaga (Level III). “Status Merapi masih sama, sudah hampir lima tahun, masih siaga. Rekomendasi di status siaga ini memang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi,” ujar Agus Budi Santoso saat dihubungi pada Senin (16/6/2035).

Agus Budi Santoso lebih lanjut merinci alasan di balik larangan pendakian tersebut, yakni potensi bahaya Gunung Merapi yang masih sangat tinggi. Ia menjelaskan bahwa jika terjadi erupsi eksplosif, Gunung Merapi berpotensi melontarkan material vulkanik hingga radius 3 kilometer dari puncaknya. Tidak hanya itu, potensi awan panas juga dapat meluncur sejauh 7 kilometer ke arah barat daya, khususnya di wilayah Sungai Krasak dan sekitarnya. “Dari rekomendasi potensi bahaya tersebut, akhirnya pendakian tidak disarankan sampai dengan saat ini,” tegasnya.

Data sejarah turut menguatkan kekhawatiran ini. Sejak abad ke-18 hingga kini, tercatat lebih dari 80 erupsi Gunung Merapi, yang sebagian besar merupakan tipe eksplosif. “Berdasarkan catatan itu, potensi untuk terjadinya erupsi eksplosif masih tinggi probabilitasnya. Itu yang mendasari,” imbuhnya, menekankan probabilitas terjadinya erupsi eksplosif di masa mendatang.

Mengingat potensi bahaya yang masih sangat tinggi, pendakian ke wilayah puncak Gunung Merapi secara resmi dinyatakan ilegal. Area puncak tersebut masuk dalam zona potensi bahaya yang tidak boleh dimasuki. “Kalau misalnya mendaki dan tidak masuk potensi bahaya nggak apa-apa,” jelas Agus Budi Santoso. BPPTKG sendiri menetapkan zona rawan berada pada radius 2 hingga 4 kilometer dari kawah. Aktivitas di luar radius 3 kilometer masih diperbolehkan, namun sangat terbatas dan harus tetap berada di luar kawasan berisiko tinggi.

Budi menekankan bahwa pendakian yang dilakukan hingga ke puncak Merapi, seperti yang terekam dalam video viral, sangat membahayakan nyawa. Struktur batuan di puncak dikenal tidak stabil dan sewaktu-waktu bisa mengalami longsor. Selain itu, area tersebut juga sangat licin. “Kasus almarhum Eri itu kan menunjukkan risiko tinggi untuk beraktivitas di puncak,” kenangnya, merujuk pada insiden tragis yang pernah terjadi. Bagi para pencinta alam, ia menyarankan agar “Pendaki silakan menikmati Merapi dari luar daerah potensi bahaya. Masih banyak tempat-tempat yang aman untuk menikmati Merapi di luar radius 3 kilometer,” pungkasnya. Perlu diketahui, jika aktivitas pendakian ilegal ini diketahui oleh otoritas seperti Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), para pendaki yang melanggar zona larangan akan dikenakan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *