Posted in

Bali Siaga! Dispar Bali Tanggapi Travel Warning Australia, Apa Dampaknya?

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mengambil langkah tanggap menyikapi peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia melalui portal Smartraveller. Peringatan tersebut menggarisbawahi kewaspadaan bagi warga Negeri Kanguru yang berencana berwisata ke Indonesia, khususnya Pulau Dewata.

Kepala Dispar Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyadari betul potensi risiko yang mungkin dihadapi wisatawan. Terlebih, Bali adalah destinasi internasional yang tidak hanya mengandalkan pesona alam, tetapi juga kekayaan budaya yang adiluhung. Oleh sebab itu, Sumarajaya menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk memastikan setiap wisatawan dapat menikmati kunjungan yang aman, nyaman, dan berkesan. “Jika terjadi sesuatu pada wisatawan saat berlibur di Bali, hal tersebut akan berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali,” tegas Sumarajaya dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (10/06/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Bali telah memiliki standardisasi ketat dalam industri pariwisata, mencakup standar keselamatan umum maupun standar keselamatan bencana. Selain itu, diterbitkan pula Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali. SE ini disajikan dalam format panduan “do’s and don’ts” yang jelas, menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara selama di Bali. Sumarajaya optimis, “Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman selama berada di Bali.”

Meskipun ada peringatan perjalanan Australia, Sumarajaya belum melihat adanya dampak signifikan terhadap angka kunjungan wisatawan dari Negeri Kanguru ke Bali. Tren kunjungan wisatawan mancanegara dari Januari hingga Mei menunjukkan kenaikan yang cukup berarti setiap tahunnya. Pada tahun 2023, total kunjungan mencapai 1.876.975. Angka ini meningkat menjadi 2.391.860 kunjungan di tahun 2024, dan terus meroket menjadi 2.663.734 kunjungan di tahun 2025, dengan dominasi wisatawan asal Australia. “Sementara ini kunjungan wisatawan mancanegara masih baik dan meningkat dari tahun 2024, seperti bulan Mei ini,” tambahnya.

Peringatan perjalanan Australia Bali ini diketahui dikeluarkan pada akhir Mei oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui portal Smartraveller. Peringatan tersebut menyusul serangkaian insiden di destinasi wisata favorit warga Australia di Bali. Smartraveller melabeli Indonesia dengan status ‘exercise a high degree of caution’ (berhati-hatilah secara ekstra) dan mengimbau warganya untuk selalu mengikuti saran perjalanan terbaru.

Salah satu poin penting dalam peringatan tersebut adalah bahaya laut ganas dan arus balik yang kuat di pantai-pantai wisata populer, termasuk Bali, yang banyak di antaranya tidak dijaga. Beberapa warga Australia dilaporkan tenggelam di daerah pesisir akibat kondisi ini. Kecelakaan tragis juga menimpa kapal cepat ‘The Tanis’ pada Rabu (04/06/2025) yang mengangkut 77 Warga Negara Asing (WNA) dan 12 Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal itu tenggelam di perairan Mushroom Bay, Nusa Penida, Klungkung, setelah dihantam ombak besar. Beruntungnya, seluruh penumpang berhasil diselamatkan tanpa korban jiwa berkat bantuan masyarakat sekitar.

Selain risiko di laut, peringatan Smartraveller juga menyoroti bahaya minuman beralkohol yang dicampur dengan metanol. Wisatawan diimbau untuk tidak meninggalkan makanan atau minuman tanpa pengawasan, mengingat adanya kasus keracunan metanol yang dilaporkan di Indonesia, termasuk Bali dan Lombok.

Lebih lanjut, portal tersebut juga menekankan pentingnya memahami ketentuan visa serta persyaratan masuk dan keluar Indonesia. Wisatawan diimbau untuk membaca saran dari Pemprov Bali sebelum bepergian. Indonesia memiliki standar ketat untuk paspor dan sering menolak wisatawan yang memiliki paspor rusak, bahkan kerusakan kecil seperti akibat air, sobekan, atau lipatan pada halaman. Terakhir, peringatan juga menggarisbawahi pentingnya menjaga sikap terhadap hukum dan budaya setempat. Perilaku yang tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat di Bali dapat berujung pada sanksi pidana atau deportasi.

Baca juga:

  • Pariwisata di Bali Belum Terdampak Lonjakan COVID-19 di Asia
  • BI Sebut Pariwisata Bali Masih Ketergantungan dengan Wisatawan
  • Jusuf Kalla Sebut Bali Berpeluang Jadi Tujuan Wisata Medis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *