Posted in

Proyek Bumi Perkemahan Goa Lawah Bali Diprotes Warga: Ada Apa?

SEMARAPURA, Klungkung – Rencana pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tengah menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, lokasi proyek yang rencananya akan menjadi bumi perkemahan tersebut, berlokasi persis di atas Pura Goa Lawah, sebuah pura suci yang sangat dihormati di Bali.

Kekhawatiran masyarakat kian memuncak setelah aktivitas alat berat mulai terlihat jelas di lokasi. Hal ini dengan cepat memicu polemik luas, terutama di media sosial, di mana banyak warga mempertanyakan legalitas proyek dan menilainya berpotensi melanggar radius suci pura yang disakralkan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, memberikan penjelasan. Ia membenarkan adanya proyek pembangunan tersebut, yang direncanakan sebagai bumi perkemahan di atas lahan seluas 40 are. Lahan ini, menurutnya, adalah milik seorang warga lokal asal Padangbai, bukan investor dari luar Bali.

Suastika menegaskan bahwa inisiatif proyek ini merupakan upaya murni dari warga lokal untuk mendukung pengembangan potensi desa menjadi desa wisata, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017. “Ini bagian dari pemanfaatan lahan pribadi untuk mendukung pengembangan desa wisata. Desa secara prinsip mendukung, asalkan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Suastika pada Senin, 9 Juni 2025.

Lebih lanjut, Suastika menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan tidak diizinkan di zona inti, yaitu area di timur dan barat pura. Namun, ia mengklaim bahwa lokasi proyek yang dimaksud masih berada di luar zona larangan tersebut. “Ini sudah dibahas dan disepakati bersama oleh prajuru adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga anggota DPRD yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat,” paparnya.

Saat ini, proses pengurusan izin untuk proyek akomodasi wisata tersebut masih berlangsung. Pemerintah desa menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada instansi teknis terkait yang berwenang. Suastika menambahkan, jika izin pembangunan tidak dikabulkan, pihak pemilik lahan telah menyatakan kesiapan untuk menghentikan proyek tersebut.

Pemerintah desa juga berjanji untuk melibatkan tokoh adat dan prajuru banjar dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa pembangunan ini dapat berjalan tanpa mengurangi atau mencederai nilai-nilai kesucian Pura Goa Lawah. (mit)

Baca juga: CLOSED! Turis Gak Boleh Masuk Utama Mandala Pura Goa Lawah, Puncak Upacara Padudusan Alit


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *