Posted in

Samsat Keliling Bali 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terdekat, Cek di Sini!

DENPASAR – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling siap kembali hadir di Bali pada bulan Juni 2025, memberikan kemudahan bagi “Semeton Bali” untuk mengurus berbagai dokumen kendaraan mereka. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik, khususnya terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mempercepat proses pengurusan bagi masyarakat.

Khusus untuk Selasa, 17 Juni, layanan Samsat Keliling Bali telah disiapkan di beberapa titik strategis di berbagai kabupaten dan kota. Di Kota Denpasar, Anda dapat mengunjungi Pasar Badung dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan tersedia di Desa Patas, Gerokgak, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Bagi warga Gianyar, tim Samsat Keliling akan berada di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA. Di wilayah Jembrana, lokasi yang dituju adalah depan Pasar Pekutatan, dengan jam operasional 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Terakhir, di Kabupaten Tabanan, layanan ini dapat ditemukan di sebelah Pasar Penebel, beroperasi dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.

Kehadiran Samsat Keliling ini tentu menjadi angin segar, memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tanpa harus bepergian jauh ke kantor Samsat induk. Efisiensi waktu dan kemudahan akses menjadi prioritas utama layanan jemput bola ini.

Untuk memastikan proses perpanjangan STNK berjalan lancar di layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta notice pajak. Penting juga untuk diingat bahwa kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama Anda sendiri.

Perlu dicatat, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, prosesnya wajib dilakukan di Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota, tidak dapat dilayani di unit Samsat Keliling. Terkait biaya perpanjangan STNK, besarnya akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *