bali.jpnn.com, BULELENG – Kabar gembira untuk Semeton Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Pulau Dewata mulai Juni 2024. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda, para wajib pajak, untuk memperpanjang dokumen kendaraan dengan lebih mudah dan praktis.
Samsat Keliling hadir sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Anda. Jadi, tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Samsat!
Pada hari Minggu ini (15/6), layanan Samsat Keliling hadir di Taman Kota Singaraja, Buleleng. Layanan Samsat Mesari ini akan beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Catat waktunya dan jangan sampai ketinggalan!
Sebelum bergegas ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling. Apa saja persyaratannya?
Berikut daftar dokumen yang wajib Anda bawa:
* KTP asli dan fotokopi
* STNK asli dan fotokopi
* Notice pajak
* Kendaraan atas nama sendiri
Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda tetap harus mendatangi Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.
Untuk biaya perpanjangan STNK, besarannya akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Jadi, siapkan dana yang cukup agar proses perpanjangan berjalan lancar. (lia/JPNN)