Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah signifikan dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia di kancah internasional. Mereka secara resmi mengusulkan budaya tempe untuk masuk ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan. Pengajuan krusial ini dilayangkan pada akhir Maret 2024 dan saat ini tengah menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO.
Untuk meraih status bergengsi sebagai warisan dunia, sebuah karya budaya harus memenuhi kriteria utama berupa Outstanding Universal Value (OUV). Nilai universal luar biasa ini menjadi prasyarat mutlak agar tradisi tersebut dapat diakui dan terdaftar dalam daftar UNESCO. Pengakuan ini bukan hanya simbol, melainkan pengukuhan bahwa budaya tersebut memiliki makna global yang tak ternilai.
Selain OUV, dukungan aktif dari komunitas juga menjadi pilar esensial dalam upaya pelestarian dan penominasian. Tradisi yang diajukan wajib dapat diwariskan secara berkesinambungan kepada generasi mendatang dan didukung penuh oleh masyarakat lokal yang mempraktikkannya. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut dituntut untuk berperan aktif dalam pelestarian budaya ini, memastikan kekayaan identitas bangsa dapat diperkenalkan dan diakui secara internasional.
Dikutip dari laman Antara, UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan yang ketat dalam menentukan suatu tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda. Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
- Budaya yang diajukan harus mampu menumbuhkan kesadaran kolektif yang mendalam mengenai pentingnya jati diri bangsa dan warisan luhur para leluhur.
- Warisan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan secara jelas mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang secara turun-temurun mewarisi dan melestarikannya.
- Kebudayaan yang diajukan harus memiliki kekhasan yang membedakannya dari budaya lain, menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter dan identitas bangsa yang unik.
- Tradisi itu harus diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup yang aktif dalam masyarakat lokal, berlanjut dari masa ke masa tanpa terputus.
- Lebih dari sekadar simbol budaya, warisan ini juga diharapkan menjadi alat yang efektif untuk mengembangkan masyarakat serta memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
- Budaya yang rawan diambil alih atau diklaim oleh negara lain memiliki urgensi lebih tinggi untuk diakui secara resmi, menjamin perlindungan identitasnya.
- Tradisi tersebut harus relevan dan selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang digagas dan diperjuangkan oleh UNESCO.
- Budaya itu harus memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan hidup yang terus dipraktikkan.
- Warisan takbenda ini harus secara nyata dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas mereka.
- Budaya yang diajukan harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
Proses panjang menuju pengakuan warisan budaya di UNESCO membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini krusial dalam menyiapkan data, dokumentasi, hingga kajian ilmiah yang komprehensif dan kuat, sekaligus menyelaraskan seluruh informasi yang akan diajukan. Setiap detail harus akurat dan meyakinkan.
Setelah semua data terkumpul dan tersusun rapi, dokumen nominasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian selanjutnya dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria spesifik, seperti karya adilihung atau tradisi yang menonjol dan sarat nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; keterkaitan yang kuat dengan tradisi luar biasa lainnya; serta interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi yang relevan.
Langkah teknis selanjutnya dalam proses penominasian ini dikawal ketat oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan data melalui survei lapangan yang mendalam, wawancara dengan para pelaku budaya, serta dokumentasi yang cermat. Tak berhenti di situ, pengajuan nominasi juga harus didukung oleh kajian ilmiah sebagai dasar akademis yang kuat dan tidak terbantahkan. Untuk menyusun berkas akhir yang komprehensif, dibentuklah tim penyusun khusus yang akan menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut tidak hanya hidup dan berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga mendapatkan pengakuan yang layak di panggung global.